SUKSES HIDUP BERMASYARAKAT
a. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap
individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan
kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia
dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat.Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama
lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia
dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi
antar manusia. Interaksi yang dilakukan pasti ada kepentingannya, sehingga
bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut
“kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan,
yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya,
penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak
menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik
barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil
terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Dalam hubungan sosial itu selalu
terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web
of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan
masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai
sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau
kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
b. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat
dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial
mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam
masyarakat. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam
isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat,
yaitu:
a.
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1)
“Anda dilarang membunuh”.
2)
“Anda dilarang mencuri”.
3)
“Anda harus patuh kepada orang tua”.
4)
“Anda harus beribadah”.
5)
“Anda jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1)
“Anda tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2)
“Anda harus berlaku jujur”.
3)
“Anda harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
4)
“Anda dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang
timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran
terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah
keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat
norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan / kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1) “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2) “Jangan makan sambil berbicara”.
3) “Janganlah meludah di lantai
atau di sembarang tempat” dan.
4) “Orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah
laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama,
yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan
sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang
turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada
sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 th”.
2) “Orang yang ingkar janji suatu
perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual
beli.
3) “Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
c. Cara Sukses MenjalinHubungan Sosial-Masyarkat
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat,
selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam
arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan
antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi artinya kaidah
sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak
mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Dengan demikian,
tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk
membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”,
dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan,
kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena
masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati. Norma
kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum
sumbernya peraturan perundang-undangan.
Berikut
cara sukses untuk menjalin hubungan sosial dengan masyarakat :
Apresiasi
Memang terdengar sangat klise, namun faktanya menghargai dan menghormati dalam
kehidupan bermasyarakat sangat diharuskan. Apalagi dengan banyaknya perbedaan,
Anda perlu menerima setiap perbedaan tersebut dengan tangan terbuka.
Tidak
menghakimi
Menjustifikasi
seseorang atau sebuah kelompok masyarakat karena dianggap berbeda dengan cara
pandang Anda, merupakan hal yang sangat tidak dianjurkan.
Bahasa
Bahasa verbal maupun non-verbal juga perlu dikuasai saat bersosialisasi dengan
masyarakat. Baik menggunakan bahasa ibu, bahasa nasional, dan bahasa
internasional, Anda perlu mempelajarinya. Penggunaan bahasa yang baik dan
santun salah kunci sukses di kehidupan sosial.
Sumber Bacaan:
1. Slamet, dkk 2016, Materi Layanan Klasikal Bimbingan dan Konseling untuk SMA-MA
kelas 12, Yogyakarta,
Paramitra Publishing
2. Triyono, Mastur, 2014, Materi
Layanan Klasikal Bimbingan dan Konseling bidang pribadi, Yogyakarta,
Paramitra
3.Hutagalung, Ronal. 2015. Ternyata Berprestasi ItuMudah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
4. EliasaImania Eva, Suwarjo.2011.Permainan (games) dalamBimbingandanKonseling.Yogyakarta:
Paramitra
Komentar
Posting Komentar